Kadishub: Taksi Online Masih Ilegal di Garut
DINAS Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut memastikan kendaraan roda empat (R4) yang dijadikan angkutan online di Kabupaten Garut ilegal. Hal itu dikarenakan hingga saat ini Pemkab Garut belum memberikan rekomendasi ke Pemprov Jabar meski sudah mendapatkan jatah.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Garut, Suherman menyebutkan, Kabupaten Garut memang sudah mendapatkan kuota untuk angkutan online roda empat (R4) dari Pemprov Jawa Barat sebanyak 25 kendaraan sesuai dengan sebaran yang diberikan.
“Ada 12 item yang disyaratkan, dan semuanya harus nempel di kendaraan. Tapi sekarang belum ada sehingga dipastikan jika ada kendaraan roda empat online yang beredar di Garut itu masih ilegal,”
Kesimpulan yang saya dapatkan dari data dan sumber masyarakat cenderung menerima keberadaan akutan online tersebut namun untuk saat ini masyarakat juga harus pilih-pilih dan jangan dulu memanfaatkan angkutan online selama belum ada regulasi yang jelas. lebih baik masyarakat Garut memanfaatkan sarana angkutan yang sudah ada yaitu angkutan perkotaan.
Sumber :
http://www.galamedianews.com/daerah/174347/kadishub-taksi-online-masih-ilegal-di-garut.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar